SP3 adalah Sinti und Spinne. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pda penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung Nr. 518AJ. A112001 tanggal 1 Nopemer 2001 Zentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesien Nr. 132JA111994 Zehntausend Administrasi Perkara Tindak Pidana. Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-Alasan penghentian penyidikan diatur Secara limitatif dalam Pasal tersebut, yaitu: 1. Tidak diperoleh Bukti Yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup Bukti untuk menuntut tersangka atau Bukti Yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunien, ata karena perkara pidana telah kedaluwarsa. SP3 diberikan dengan merujuk Pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Jika Yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan Pada penuntut Umum dan tersangkakeluarganya 2. Jika Yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan Pada: A) P enyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidank dan b) P enuntut umumI. Pendahuluan Pemeriksaan memegang peran penting dalam kegiatan penyidikan interogasi untuk mencari kebenaran meteriil, sebagai suatiu kewajiban penyidik yang ditentukan dalam undang-undang. Pemeriksaan adalah merupakan salah satu tenik mencari dan menedapatkan keterangan terhadap Saksi maupun tersangka dalam rangka penyidikan tindak pidana dengan cara mengajukan Pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada tersangka, atau Saksi, Guna mendapatkan keterangan, petunjuk-petunjuk dan alat Bukti Verschiedenes dan kebenran keterlibatan tersangka dalam rangka Pembuatan berita acara pemeriksaan. 3 Upaya penyidikan ini mengacu Pada Undang-Undang Nomor 8 Jahr 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Lembaran Negara Jahr 1981 Nr 3209 Yang diundangkan Pada tanggal 31 Desember 1981 dengan diundangkan KUHAP ini mengakibatkan perubahan grundlegende di dalam sistem peradilan Pidana, dengan perubahan Grundlegende ini mengakibatkan Pula Perubahan di dalam sistem penyidikan. Tentu dari perubahan fundamentale ini juga mengalami perubahan kultur bagi penegak hukum di lapangan, sepinghu diperlukan upaya-uapaya dalam peningkatan kemampuan, kecakapan dan kemahiran dari seluruh aparatur peregak hukum als dilakukan secara berlanjut. Penyidik sebagai gari terdepan dalam pelaksanaan penegakkan hukum senantiasa diperlukan dalam memperhitungkan akan terjadinya persoalan-persoalan yang tidak dapat dihindari, Ketika Berlakunya Hukum Acara Sebelum KUHAP ini berlaku. KUHAP merupakan hukum Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat unifikasi dan kodifikasi Yang bertujuan untuk kepentingan Nasional, ini adalah merupakan realisasi Eropa Kontinentalen seperti Jerman, Perancis dan Belanda atau negara-negara gelegen seperti Jepang, yang membedaknnya hanya keadaan dalam menetapkan bentuk juridisnya Dengan teknik perundang-undangan, dan tidak mengenai isinya, khususnya yang berkaitan dengan asas-asas Hukum Acara Pidana. Kita ketahui bahwa sebelum KUHAP ini lahir dalam proses penyelidikan maupun penyidikan masih menggunakan HIR, perlakuan terhadap seseorang Yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam mencari Bukti dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bahkan penyiksaan seseorang mengalami kriminalisasi. 4 Hal ini dilakukan karena semata-mata untuk mengejar pengakuan, tidak didasarkan kepada pembuktischen secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan atas kebenarannya. Tindakan ini dapat mengakibatkan cacat pisik als geistige terhadap pelaku tindak pidana, terjadi penyalahgunaan wewenang bahkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan hukum pidana merupakan Suatu pelanggaran hak asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Jahr 1999 (Lembaran Negara Jahr 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Jahr 1999 Nomor 3885, Pasal 1 ke 6 menyatakan bahwa: 8220Pelanggaran hak asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau Kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang Secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut haj asasi Manusia seseorang atau Kelompok orang yang dijamin Oleh Oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak Akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan Benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku8221. Tentunya dalam penegakkan hukum, aparat penegak hukum diharapkan tidak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran ini tidak terjadi manakali aparat penegak hukum memiliki pengetahuan tentang Hukum, terampil dalam melakukan tugas secara profesional als proporsional sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Aparat péngak hukum harus memahami norma-norma yang berlaku pada masing-masing bidang hukum, karena masing-masing bidang hukum mempunyai makna penormaan yang berbeda. Apabila aparat penegak hukum khususnya Kepolisisch tidak memahami 8220domain8221 masing-masing bidang hukum, maka akan diperalat dan dimanfatkan oleh pencari keadilan dengan jalan pintas untuk segera mendapatkan prestasi dengan melaporkan ke pihak Kepolisisch. Sesuai tugas dan wewenangnya dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesien, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168, menyatakan bahwa: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. Menegakan hukum dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 5 Sebagai pelayan masyarakat Polri tidak boleh menolak laporan atau pengaduan Yang disampaikan kepadanya, semua permasalahan Yang dihadapi oleh masyarakat cenderung melaporkan ke kepolisian, tidak terkecuali permasalahan Yang dilaporkan menyangkut peristiwa keperdataan maupun permasalahan Verschiedenes. Masyarakat tidak mengerti als memahami hukum, sehingga setiap permasalahan yang terjadi dilaporkan. Apakah masalah yang dihadapi masuk dalam lingkup hukum perdata atau hukum pidana, ia tetap melaporkan ke Kepolisisch dengan harapan cepat terselesaikan. Hal ini aparat péngak hukum diharapkan dapat memahamai persoalan-persolan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. dalam kehidupan masyarakat tentu terdapat norma Norma Yang berlaku berupa norma larangan (dwingend recht) seringkali dilanggar, pelanggaran-pelanggaran Yang terjadi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara Lain faktor Lingkungan, ekonomi, Datenschutz und Sicherheit dan geografis maupun karakter masyarakatnya. Sedangkan perkembangan dan kemajuan kejahatan saat ini dipengaruhi pula oleh perkembangan masyarakatnya. Dalam hubungan ini, I. S. Susanto Menulis, Wajah kejahatan dipengaruhi oleh bentuk dan karakter masyarakatnya, artinya masyarakat Industri Akan memiliki Wajah kejahatan Yang berbeda dengan masyarakat agraris 6. Dengan Kemajuan teknologi dewasa ini pola kehidupan masyarakat Akan terpengaruh dan berkembang Secara Pešat, sehingga dampak Yang Muncul sangat mempengarui terhadap kondisi dan Tatanan kehidupan masyarakat, secara perlahan tanpa disadari atau tidak, pola prilaku maupun polen pikir masyarakat ikut terpengaruh pula. Dewasa ini perkembangan kejahatan Semakin Canggih, dengan modus maupun cara-cara dalam melakukan kejahatan Semakin moderne dengan meninggalkan pola-pola tradisional, pola-pola tradisional saat ini sudah tidak digunakan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi masyarakat dewasa ini, bahkan dalam kegiatan Berinteraksi maupun pergaulan masyarakat sehari-hari dalam melakukan kegiatan cenderung mengikutinya. Polri sesuai tugas dan kewenangannya sebagai pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum, senantiasa bertindak Secara profesional dan proporsional, dan Mampu memahami terhadap peraturan perundang-Undangan Yang ada serta dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Suatu kasus Yang diterimanya. Dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Yang ditangani ternyata tidak ditemukan unsur-unsur pidananya, maka pihak Kepolisian khususnya penyidik dapat untuk menghentikan perkara, dengan mengeluarkan surat ketetapan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal tersebut di atur dalam Pasal 109 ayat ( 2) KUHAP yang menyatakan bahwa: 8220Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup Bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya. Penghentian penyidikan adalah merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang dilakukan apabila. ein. Tidak terdapat cukup bukti b. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana c. Demi hukum karena. (1) Tersangka meninggal dunien (2) Tuntutan tindak pidana telah kadaluarsa (3) Nebis en idem (tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap). II. Pembahasan a. Arti Pemeriksaan Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka, Saksi ahli dan atau barang Bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana Yang Telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang Bukti di dalam tindak pidana tersebut Menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita acara pemeriksaan. 7 Berita acara pemeriksaan (BAP) adalah katatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditanda tanganischer oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksiahli yang diperiksa, memuat uraische tindak pidana Yang mencangkupmemenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas penyidikpenyidik pembantu dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa. 8 Berita acara pemeriksaan (BAP) Yang tertuang dalam berkas perkara (BP) sangat berperan Penting dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-uandang Nomor 8 Jahr 1981 (KUHAP), yaitu Yang dikenal dengan Criminal Justis Sistem, Polri sebagai Penyidik, Jaksa Penuntut Umum sebagai Pebutut dan Hakim sebagai Pemutus dalam Persidangan. Kita ketahui hasil Berita acara pemeriksaan (BAP) Yang tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Yang dibuat oleh Penyidik, dapat dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang dalam proses peradilan Yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Apabila hasil pemeriksaan Yang dituangkan dalam berkas (BP) Yang dibuat oleh Penyidik, maka dakwaan Yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pun Akan mengalami kekliruan, termasuk vonis Hakim Yang dijatuhkan terhadap seseorang palaku tindak pidana Akan mengalami kesesatan. 9b. Syarat-Syarat Pemeriksaan Pemeriksa selaku penyidikpenyidik pembantu dalam melakukan pemeriksaan Harus memiliki kewenangang untuk melakukan pemeriksaan dalam membuat Berita acara pemeriksaan (BAP), memilki pengetahuan Yang cukup tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan perarturan perundang-Undangan Verschiedenes. Mempunyai pengetahuan yang cukup dan mahir dalam melaksanakan fungsi tehnis kepolisian di bidang widergespiegelt, mahir dalam taktik dan tehnik dalam melakukan pemeriksaan. Di samping itu pula memilki kepriabdian yang baik, percaya diri, sabar, tidak gampang terpengaruh, tekun, ulet dan memiliki kemapuan menilai dengan tepat dan bertindak secara cermat serta obyketif tanpa pilih kasih. Seorang penyidikpenyidik selaku pemeriksa hendaknya melihat seseorang yang diperiksa, apakah seorang tersangka maupun seorang saksi als ahli harus memiliki kemampuan untuk mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik efektif dan efesien. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, saksi dan ahli ditetapkan secara khusus tempat maupu sarana pemeriksaan, sehingga tujuan dari pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan harapan yaitu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. C. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Dalam pembuatan beriata acara pemeriksaan, terdapat persyaratan Yang Harus dipenuhi yaitu, syarat formal dan materiil 10. pertama, syarat formale dibuat dalam bentuk tertentu dan tertulis kata-kata Pro Justitia artinya bahwa Format Berita acara Yang dibuat oleh penyidikpenyidik pembantu atas dasar Untuk keadilan, bukan untuk kepentingan lain. Kemudian setiap lembar dari produk esu ditanda tangani oleh penyidikpenyidik pembantu dänischen orang yang diperiksa, baik sebagai saksi, tersangka dan ahli. Kedua, syarat materiil yaitu keseluruhan isi atau meteri menyangkut urang dari peristiwa tindak pidana yang terjadi dan dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar atau yang disangkakan kepada pelaku tindak pidana. Auswertungen pembuatan berita acara pemeriksaan, senantiasa dilakukan dengan karas: tahap inventarisasi, tahap seleksi dan pengkajian. Hal ini dilakukan agar keterangan para saksi, ahli dapat dijadikan dasar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya dilakukan seleksi, Siapa saja Yang layak untuk dijadikan Saksi untuk dimasukan dalam berkas perkara (BP), dan dilakukan pengkajian untuk menguji kebenaran dengan Bukti-Bukti serta petunjuk-petunjuk Yang ada, sehingga dapat ditarik Suatu kesimpulan tentang kebenaran dan dapat dipercaya tentang peristiwa pidana Yang terjadi dan dapat menentukan pelaku tindak pidana. ein. Arti Pembuktian Pembuktian adalah suatu proses untuk mencari kebenaran dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan kepentingan, kepentingan-kepentingan tersebut dapat berhubungan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi als hukum tata usaha negara. Pembuktian memegang peranan sangat Penting dalam proses pemeriksaan di Sidang pengadilan, apabila seseorang didakwa Telah melakukan pelanggaran hukum dan hasil pembuktian 8220tidak cukup8220 maka seorang terdakwa wajib dibebaskan, namun apabila dapat dibuktikan maka seorang terdakwa dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi berupa hukuman badan atau denda. Pembuktian memegang peranan Penting dalam proses pemeriksaan Sidang pengadilan, dengan Bukti-Bukti Yang diajukan untuk mencari dan membuktikan kebenaran atau membuktikan kesalahan-kesalahan seseorang, dengan pembuktian Yang Telah diajukan dalam persidangan, maka seseorang dapat diketahui kesalahan-kesalahan disangkakan kepadanya sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi Pidana Dari dua pengertian tersebut, maka proses pembuktian merupakan inti dari penentuan salah atau tidak seorang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, dalam menjalani proses penyidikan atau pemeriksaan sidang persidangan. Penentuan salah ata tidak seseorang tidak boleh hanya ditentukan oleh pendapat pribadi Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim, pau pada pengakuan tersangkaterdakwa, akan tetapi harus melalui proses pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan. Menurut M. Yahya Harahap 11 männlich bahwa, pembuktian adalah merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dans pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepadanya. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang-yang boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Dalam proses persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati und semena-mena Membu kesalahan terdakwa. Hari Sangsaka dan Lely Rosita memberikan pengertian pembuktian adalah merupakan sebagian Dari hukum acara pidana Yang mengatur macam-macm alat Bukti Yang SAH menurut hukum, sistem Yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan Bukti serta kewenangan Hakim untuk menerima, menolak dan menilai Suatu pembuktian. 12 Dari uraian tersebut di atas arti pembuktian ditinjau Dari segi hukum acara pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Jahr 1981 Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1981 Nomor 76 dan penjelasannya termuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3209. Dalam Pasal 184 KUHAP Menyatakan, bahwa macam-macam alat-alat bukti sebagai Berikut. Ayat (1) alat bukti yang sah. ein. Keterangan saksi Perkenalkan, Saya Dari Tim Kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya und ein berencana untuk mengoleksi dateien menggunakan hosting yang baru Jika ya, silahkan kunjungi website ini kumpulbagi untuk info selengkapnya. Di sana unda bisa dengan bebas teilen dan mendowload foto-foto keluarga dan reise, musik, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Kostenlos :) FBS Indonesia Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS KAUTION HINGGA 100 SETIAP KAUTION ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. KAUTION DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesien dan banyak lagi yang lainya Buka akun unda di fbsindonesia. co. id ---------- ------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. BB-Code ist an. D04A8185
No comments:
Post a Comment